Rantai versi ยท UU PPN Pasal 7 ayat (1)
Tarif PPN
Setiap versi di bawah dicatat dengan tanggal mulai berlaku, bunyi pasalnya kata demi kata, dan ketentuan yang menetapkan tanggal itu. Untuk tanggal tertentu, versi yang berlaku adalah versi terakhir yang tanggal mulainya tidak melewati tanggal tersebut.
-
1 April 2010
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
Dasar tanggal berlaku
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Tarif 10% sudah berlaku sebelum UU 42/2009; rantai di situs ini dimulai dari teks UU 42/2009.
-
1 April 2022
a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
Dasar tanggal berlaku
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Huruf b menjadwalkan 12% paling lambat 1 Januari 2025.
-
1 Januari 2025berlaku per 8 Oktober 2026
dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain. (3) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Dasar tanggal berlaku
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Tarif 12% (HPP Pasal 7 ayat (1) huruf b) dengan DPP nilai lain 11/12, jadi beban efektif sama dengan 11% untuk barang dan jasa di luar kelompok mewah. Barang mewah (Pasal 2 PMK) memakai DPP penuh; masa peralihan 1 sampai 31 Januari 2025 untuk penjualan ke konsumen akhir (Pasal 5). Metadata BPK mencatat tanggal penetapan 31 Desember 2025, padahal salinannya menulis 31 Desember 2024 (temuan mutu data sumber).
Data untuk mesin: /api/pasal/tarif-ppn.json.