{
 "id": "tarif-ppn",
 "topik": "Tarif PPN",
 "pasal": "UU PPN Pasal 7 ayat (1)",
 "versi": [
  {
   "berlaku_mulai": "2010-04-01",
   "sumber": "uu-42-2009",
   "nomor": "UU No. 42 Tahun 2009",
   "letak": "Pasal I, Pasal 7 ayat (1) UU PPN",
   "kutipan": "(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/38787/uu-no-42-tahun-2009",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": false,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "uu-42-2009",
    "nomor": "UU No. 42 Tahun 2009",
    "letak": "Pasal II",
    "kutipan": "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/38787/uu-no-42-tahun-2009",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": false
   },
   "catatan": "Tarif 10% sudah berlaku sebelum UU 42/2009; rantai di situs ini dimulai dari teks UU 42/2009."
  },
  {
   "berlaku_mulai": "2022-04-01",
   "sumber": "uu-7-2021",
   "nomor": "UU No. 7 Tahun 2021",
   "letak": "Pasal 4, Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN",
   "kutipan": "a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": false,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "uu-7-2021",
    "nomor": "UU No. 7 Tahun 2021",
    "letak": "Pasal 17 ayat (2)",
    "kutipan": "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": false
   },
   "catatan": "Huruf b menjadwalkan 12% paling lambat 1 Januari 2025."
  },
  {
   "berlaku_mulai": "2025-01-01",
   "sumber": "pmk-131-2024",
   "nomor": "PMK No. 131 Tahun 2024",
   "letak": "Pasal 3 ayat (2) dan (3)",
   "kutipan": "dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain. (3) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/311485/pmk-no-131-tahun-2024",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": false,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "pmk-131-2024",
    "nomor": "PMK No. 131 Tahun 2024",
    "letak": "Pasal 6",
    "kutipan": "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/311485/pmk-no-131-tahun-2024",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": false
   },
   "catatan": "Tarif 12% (HPP Pasal 7 ayat (1) huruf b) dengan DPP nilai lain 11/12, jadi beban efektif sama dengan 11% untuk barang dan jasa di luar kelompok mewah. Barang mewah (Pasal 2 PMK) memakai DPP penuh; masa peralihan 1 sampai 31 Januari 2025 untuk penjualan ke konsumen akhir (Pasal 5). Metadata BPK mencatat tanggal penetapan 31 Desember 2025, padahal salinannya menulis 31 Desember 2024 (temuan mutu data sumber)."
  }
 ],
 "versi_berlaku_indeks": 2,
 "per_tanggal": "2026-10-08",
 "url": "https://regulasipajak.com/pasal/tarif-ppn/",
 "api": "https://regulasipajak.com/api/pasal/tarif-ppn.json"
}
