RegulasiPajak.com

Rantai versi ยท UU KUP Pasal 3 ayat (3)

Batas waktu penyampaian SPT

Setiap versi di bawah dicatat dengan tanggal mulai berlaku, bunyi pasalnya kata demi kata, dan ketentuan yang menetapkan tanggal itu. Untuk tanggal tertentu, versi yang berlaku adalah versi terakhir yang tanggal mulainya tidak melewati tanggal tersebut.

  1. 1 Januari 2008berlaku per 8 Oktober 2026

    b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

    Dasar tanggal berlaku

    3. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

    Bunyi ini tidak berubah sampai rujukan terakhir yang diperiksa. Bila Tahun Pajak sama dengan tahun kalender, tenggatnya 31 Maret (orang pribadi) dan 30 April (badan).

Data untuk mesin: /api/pasal/tenggat-spt.json.