Rantai versi ยท UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a
Tarif PPh orang pribadi dalam negeri
Setiap versi di bawah dicatat dengan tanggal mulai berlaku, bunyi pasalnya kata demi kata, dan ketentuan yang menetapkan tanggal itu. Untuk tanggal tertentu, versi yang berlaku adalah versi terakhir yang tanggal mulainya tidak melewati tanggal tersebut.
-
1 Januari 2009
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 5% (lima persen)
Dasar tanggal berlaku
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Empat lapisan: 5% sampai 50 juta, 15% sampai 250 juta, 25% sampai 500 juta, 30% di atasnya.
-
1 Januari 2022berlaku per 8 Oktober 2026
5% (lima persen) sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
Koreksi: angka dibaca ulang dari salah baca lapisan teks PDF (misalnya o/o menjadi %).Dasar tanggal berlaku
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Lima lapisan: 5% sampai 60 juta, 15% sampai 250 juta, 25% sampai 500 juta, 30% sampai 5 miliar, 35% di atas 5 miliar.
Data untuk mesin: /api/pasal/tarif-op.json.