Rantai versi ยท UU KUP Pasal 9 ayat (2b)
Bunga atas kekurangan bayar SPT Tahunan yang dibayar sesudah tenggat
Setiap versi di bawah dicatat dengan tanggal mulai berlaku, bunyi pasalnya kata demi kata, dan ketentuan yang menetapkan tanggal itu. Untuk tanggal tertentu, versi yang berlaku adalah versi terakhir yang tanggal mulainya tidak melewati tanggal tersebut.
-
1 Januari 2008
(2b) Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
Dasar tanggal berlaku
3. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Tanpa batas jumlah bulan.
-
2 November 2020berlaku per 8 Oktober 2026
dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
Dasar tanggal berlaku
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020
Koreksi: angka dibaca ulang dari salah baca lapisan teks PDF (misalnya o/o menjadi %).Ayat (2c): tarif per bulan dihitung dari suku bunga acuan ditambah 5%, dibagi 12, yang berlaku pada tanggal mulai penghitungan; besarannya ditetapkan setiap bulan oleh Menteri Keuangan. Sanksi bunga paling lama 24 bulan. UU 11/2020 kemudian diganti Perppu 2/2022 yang ditetapkan menjadi UU 6/2023; bunyi ayat ini di UU 6/2023 belum dicocokkan.
Data untuk mesin: /api/pasal/bunga-kup.json.