Yang berubah · diperiksa 8 Oktober 2026
PP 20/2026: tarif 0,5% bagi orang pribadi tidak lagi berbatas waktu
PP 20/2026 menghapus Pasal 59 PP 55/2022, pasal yang membatasi tarif PPh final 0,5% bagi orang pribadi paling lama 7 Tahun Pajak. Bersamaan dengan itu, bentuk badan yang boleh memakai tarif ini dipersempit menjadi perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi, dan peredaran bruto yang dihitung terhadap batas Rp4,8 miliar diperluas.
- Peraturan
- PP No. 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
- Mengubah
- PP No. 55 Tahun 2022
- Diundangkan
- 22 April 2026 (LN 2026 Nomor 43)
- Berlaku
- 22 April 2026, pada tanggal diundangkan (Pasal III)
- Salinan
- PDF resmi, sha256
d7ae11ff492bd12f…
Apa saja yang berubah
Batas 7 Tahun Pajak bagi orang pribadi dihapus
Sebelumnya Pasal 56 ayat (1) memuat frasa "dalam jangka waktu tertentu" dan Pasal 59 menetapkan jangka waktunya: 7 Tahun Pajak bagi orang pribadi. PP 20/2026 menulis ulang Pasal 56 ayat (1) tanpa frasa itu dan menghapus Pasal 59. Sesudah perubahan ini, PP 55/2022 tidak lagi memuat batas jumlah Tahun Pajak bagi orang pribadi yang memenuhi kriteria.
Sebelum
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.
(1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) paling lama: a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
Sesudah
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Koreksi: lapisan teks PDF menulis “(l) Atas”, dibaca “(1) Atas”; lapisan teks PDF menulis “bersifat linal”, dibaca “bersifat final”.
6. Pasal 59 dihapus.
Badan yang boleh memakai tarif 0,5% tinggal perseroan perorangan satu orang dan koperasi
Pasal 57 ayat (1) yang lama membuka tarif ini bagi koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, dan badan usaha milik desa. Bunyi barunya hanya menyebut perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi. Koperasi tetap dibatasi 4 Tahun Pajak sejak terdaftar menurut Pasal 57 ayat (2) huruf f yang baru; koperasi yang terdaftar sebelum PP ini berlaku dan jangka waktunya menurut PP 55/2022 berakhir pada Tahun Pajak 2024 sampai 2029 boleh memakai tarif ini sampai Tahun Pajak 2029, sepanjang memenuhi kriteria PP 55/2022 (Pasal II huruf b). Persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas biasa, dan badan usaha milik desa yang jangka waktunya belum habis boleh meneruskan tarif ini sampai jangka waktunya berakhir (Pasal II huruf e).
Sebelum
b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama,
Koreksi: lapisan teks PDF menulis “perselnrtuan”, dibaca “persekutuan”; lapisan teks PDF menulis “Iirma”, dibaca “firma”.
Sesudah
b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,
f. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.
Batas Rp4,8 miliar dihitung dari semua peredaran bruto, termasuk pekerjaan bebas dan luar negeri
Batas Rp4,8 miliar diuji dengan peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan. Dulu yang dihitung hanya peredaran bruto dari usaha, termasuk cabang. Kini yang dijumlahkan adalah peredaran bruto dari usaha dan dari jasa pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh final maupun tidak, termasuk yang diterima di luar negeri. Orang pribadi juga harus menjumlahkan peredaran bruto seluruh perseroan perorangan yang ia dirikan; bila jumlahnya melebihi Rp4,8 miliar, ia keluar dari tarif ini dan tidak dapat kembali pada Tahun Pajak berikutnya.
Sebelum
yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
Sesudah
jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri; dan
e. Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan,
(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f serta ayat (3), untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
Koreksi: lapisan teks PDF menulis “bersifat linal”, dibaca “bersifat final”.
Pembuat konten daring disebut tegas sebagai pekerjaan bebas
Penghasilan orang pribadi dari jasa pekerjaan bebas tidak termasuk penghasilan yang dikenai tarif 0,5% (Pasal 56 ayat (3) huruf a, tidak berubah). Daftar pekerjaan bebas di Pasal 56 ayat (4) kini menyebut pembuat atau pencipta konten di media daring, termasuk influencer, selebgram, bloger, dan vloger, juga pemahat dan pelukis, dan beberapa hurufnya ditutup dengan "profesi sejenis lainnya". Perseroan perorangan yang didirikan oleh orang berkeahlian khusus untuk menjual jasa sejenis pekerjaan bebas juga dikecualikan.
Sebelum
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
Koreksi: lapisan teks PDF menulis “kru lilm”, dibaca “kru film”.
Sesudah
peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
Koreksi: lapisan teks PDF menulis “inJluener”, dibaca “influencer”.
b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
Suap dan gratifikasi tidak boleh dikurangkan sebagai biaya
Pasal 20A yang baru menyatakan pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian sejenis, termasuk kepada pejabat publik asing, bukan biaya yang boleh mengurangi penghasilan bruto.
Sebelum
Belum ada ketentuan sebelumnya di PP 55/2022.
Sesudah
Pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun
termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Ketentuan peralihan
Orang pribadi yang jangka waktu 7 Tahun Pajaknya berakhir pada Tahun Pajak 2024 dapat memakai tarif final untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026, sepanjang memenuhi kriteria PP 55/2022.
1) Tahun Pajak 2024 untuk Wajib Pajak orang pribadi, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026; atau
Koreksi: angka dibaca ulang dari salah baca lapisan teks PDF (misalnya o/o menjadi %); lapisan teks PDF menulis “bersifat fi nal”, dibaca “bersifat final”; lapisan teks PDF menulis “Tahun P41ak”, dibaca “Tahun Pajak”.
Orang pribadi dan perseroan perorangan satu orang yang jangka waktunya berakhir pada Tahun Pajak 2025 dapat memakai tarif final untuk Tahun Pajak 2026.
Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk
Persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas selain perseroan perorangan satu orang, dan badan usaha milik desa yang jangka waktunya menurut PP 55/2022 belum berakhir tetap memakai tarif final sampai jangka waktu itu berakhir.
dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir,
Koreksi: lapisan teks PDF menulis “bersifat frnal”, dibaca “bersifat final”; lapisan teks PDF menulis “beralhir”, dibaca “berakhir”.
Orang pribadi dan perseroan perorangan yang terkena pengecualian baru (perseroan perorangan untuk jasa sejenis pekerjaan bebas, atau gabungan peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar) dan masih memakai tarif final menurut PP 55/2022 boleh meneruskannya sampai akhir Tahun Pajak 2026.
dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026;
Koreksi: lapisan teks PDF menulis “bersifat linal”, dibaca “bersifat final”; lapisan teks PDF menulis “Tahun Pajak2026”, dibaca “Tahun Pajak 2026”.
Cakupan dan data
Halaman ini mencakup keenam angka Pasal I dan huruf a, e, dan f Pasal II PP 20/2026. Huruf b, c, d, dan g Pasal II (koperasi yang sudah terdaftar, surat keterangan, dan peraturan pelaksana) belum diuraikan. Peraturan Menteri Keuangan pelaksana PP ini belum diperiksa.
Riwayat tarif lengkapnya: rantai versi pph-final-umkm. Data halaman ini untuk mesin: /api/berubah/pp-20-2026.json.