{
 "id": "ptkp",
 "topik": "Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)",
 "pasal": "UU PPh Pasal 7 ayat (1)",
 "versi": [
  {
   "berlaku_mulai": "2009-01-01",
   "sumber": "uu-36-2008",
   "nomor": "UU No. 36 Tahun 2008",
   "letak": "Pasal I angka 6, Pasal 7 ayat (1) huruf d",
   "kutipan": "d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/39704/uu-no-36-tahun-2008",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": false,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "uu-36-2008",
    "nomor": "UU No. 36 Tahun 2008",
    "letak": "Pasal II",
    "kutipan": "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/39704/uu-no-36-tahun-2008",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": false
   },
   "catatan": "Diri Wajib Pajak Rp15.840.000,00; tanggungan Rp1.320.000,00 per orang, paling banyak 3."
  },
  {
   "berlaku_mulai": "2013-01-01",
   "sumber": "pmk-162-2012",
   "nomor": "PMK No. 162/PMK.011/2012",
   "letak": "Pasal 1 huruf d",
   "kutipan": "d. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/126995/pmk-no-162pmk0112012",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": false,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "pmk-162-2012",
    "nomor": "PMK No. 162/PMK.011/2012",
    "letak": "Pasal 3",
    "kutipan": "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/126995/pmk-no-162pmk0112012",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": false
   },
   "catatan": "Diri Wajib Pajak Rp24.300.000,00."
  },
  {
   "berlaku_mulai": "2015-01-01",
   "sumber": "pmk-122-2015",
   "nomor": "PMK No. 122/PMK.010/2015",
   "letak": "Pasal 1 huruf d",
   "kutipan": "d. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/115620/pmk-no-122pmk0102015",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": false,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "pmk-122-2015",
    "nomor": "PMK No. 122/PMK.010/2015",
    "letak": "Pasal 3",
    "kutipan": "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015.",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/115620/pmk-no-122pmk0102015",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": false
   },
   "catatan": "Diri Wajib Pajak Rp36.000.000,00. Tahun Pajak 2015 dibaca 1 Januari 2015 (tahun kalender)."
  },
  {
   "berlaku_mulai": "2016-01-01",
   "sumber": "pmk-101-2016",
   "nomor": "PMK No. 101/PMK.010/2016",
   "letak": "Pasal 1 huruf d",
   "kutipan": "d. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/121096/pmk-no-101pmk0102016",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": false,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "pmk-101-2016",
    "nomor": "PMK No. 101/PMK.010/2016",
    "letak": "Pasal 3",
    "kutipan": "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016.",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/121096/pmk-no-101pmk0102016",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": false
   },
   "catatan": "Diri Wajib Pajak Rp54.000.000,00. Ditetapkan 22 Juni 2016 tetapi berlaku surut untuk Tahun Pajak 2016. Lapisan teks resmi memuat salah baca (clan, suam1); kutipan dipilih dari bagian yang bersih."
  },
  {
   "berlaku_mulai": "2022-01-01",
   "sumber": "uu-7-2021",
   "nomor": "UU No. 7 Tahun 2021",
   "letak": "Pasal 3 angka 3, Pasal 7 ayat (1) huruf d UU PPh",
   "kutipan": "d. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": false,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "uu-7-2021",
    "nomor": "UU No. 7 Tahun 2021",
    "letak": "Pasal 17 ayat (1)",
    "kutipan": "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": false
   },
   "catatan": "Angka sama dengan PMK 101/2016, kini di batang tubuh UU. Lapisan teks resmi HPP memuat salah baca angka (Rp5a.000.000,00 untuk 54 juta); huruf a dan c tidak dikutip sampai ada koreksi OCR."
  }
 ],
 "versi_berlaku_indeks": 4,
 "per_tanggal": "2026-10-08",
 "url": "https://regulasipajak.com/pasal/ptkp/",
 "api": "https://regulasipajak.com/api/pasal/ptkp.json"
}
