{
 "id": "pph-final-umkm",
 "topik": "PPh final UMKM (orang pribadi)",
 "pasal": "PPh final atas penghasilan usaha dengan peredaran bruto tertentu",
 "versi": [
  {
   "berlaku_mulai": "2013-07-01",
   "sumber": "pp-46-2013",
   "nomor": "PP No. 46 Tahun 2013",
   "letak": "Pasal 3 ayat (1)",
   "kutipan": "(1) Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 1% (satu persen).",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/5378/pp-no-46-tahun-2013",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": false,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "pp-46-2013",
    "nomor": "PP No. 46 Tahun 2013",
    "letak": "Pasal 11",
    "kutipan": "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013.",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/5378/pp-no-46-tahun-2013",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": false
   },
   "catatan": "Tanpa batas waktu."
  },
  {
   "berlaku_mulai": "2018-07-01",
   "sumber": "pp-23-2018",
   "nomor": "PP No. 23 Tahun 2018",
   "letak": "Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a",
   "kutipan": "dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen).",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/82680/pp-no-23-tahun-2018",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": true,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "pp-23-2018",
    "nomor": "PP No. 23 Tahun 2018",
    "letak": "Pasal 12",
    "kutipan": "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/82680/pp-no-23-tahun-2018",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": false
   },
   "catatan": "Berbatas waktu: 7 Tahun Pajak bagi orang pribadi (Pasal 5 ayat (1) huruf a: 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi)."
  },
  {
   "berlaku_mulai": "2022-01-01",
   "sumber": "uu-7-2021",
   "nomor": "UU No. 7 Tahun 2021",
   "letak": "Pasal 3, Pasal 7 ayat (2a) UU PPh",
   "kutipan": "(2a) Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": false,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "uu-7-2021",
    "nomor": "UU No. 7 Tahun 2021",
    "letak": "Pasal 17 ayat (1)",
    "kutipan": "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": false
   },
   "catatan": "Tarif tetap 0,5% di atas Rp500 juta pertama."
  },
  {
   "berlaku_mulai": "2022-12-20",
   "sumber": "pp-55-2022",
   "nomor": "PP No. 55 Tahun 2022",
   "letak": "Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1) huruf a, Pasal 60 ayat (2)",
   "kutipan": "dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/233488/pp-no-55-tahun-2022",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": true,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "pp-55-2022",
    "nomor": "PP No. 55 Tahun 2022",
    "letak": "Pasal 74 dan pengundangan",
    "kutipan": "Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/233488/pp-no-55-tahun-2022",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": false
   },
   "catatan": "Mencabut PP 23/2018. Batas waktu 7 Tahun Pajak bagi orang pribadi tetap (Pasal 59). Pasal 74 menyatakan berlaku pada tanggal diundangkan; lapisan teks pasal itu teracak, jadi dasar tanggalnya diambil dari keterangan pengundangan."
  },
  {
   "berlaku_mulai": "2026-04-22",
   "sumber": "pp-20-2026",
   "nomor": "PP No. 20 Tahun 2026",
   "letak": "Pasal I angka 6",
   "kutipan": "6. Pasal 59 dihapus.",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/349415/pp-no-20-tahun-2026",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": false,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "pp-20-2026",
    "nomor": "PP No. 20 Tahun 2026",
    "letak": "Pasal III",
    "kutipan": "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/349415/pp-no-20-tahun-2026",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": false
   },
   "catatan": "Pasal 59 PP 55/2022 (batas waktu) dihapus, jadi PP 55/2022 tidak lagi memuat batas jumlah Tahun Pajak bagi orang pribadi. Badan yang boleh memakai tarif ini menyempit menjadi perseroan perorangan satu orang dan koperasi (Pasal 57 ayat (1) baru). Pasal II memberi peralihan bagi orang pribadi yang jangka waktunya berakhir pada Tahun Pajak 2024 atau 2025. Diundangkan 22 April 2026 (LN 2026 Nomor 43). Rincian di halaman perubahan PP 20/2026."
  }
 ],
 "versi_berlaku_indeks": 4,
 "per_tanggal": "2026-10-08",
 "url": "https://regulasipajak.com/pasal/pph-final-umkm/",
 "api": "https://regulasipajak.com/api/pasal/pph-final-umkm.json"
}
