{
 "id": "natura",
 "topik": "Natura dan kenikmatan dari pemberi kerja",
 "pasal": "UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf d",
 "versi": [
  {
   "berlaku_mulai": "2009-01-01",
   "sumber": "uu-36-2008",
   "nomor": "UU No. 36 Tahun 2008",
   "letak": "Pasal 4 ayat (3) huruf d",
   "kutipan": "d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/39704/uu-no-36-tahun-2008",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": false,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "uu-36-2008",
    "nomor": "UU No. 36 Tahun 2008",
    "letak": "Pasal II",
    "kutipan": "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/39704/uu-no-36-tahun-2008",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": false
   },
   "catatan": "Natura dari Wajib Pajak pemberi kerja dikecualikan dari objek pajak penerima."
  },
  {
   "berlaku_mulai": "2022-01-01",
   "sumber": "uu-7-2021",
   "nomor": "UU No. 7 Tahun 2021",
   "letak": "Pasal 3, Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh",
   "kutipan": "penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": false,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "uu-7-2021",
    "nomor": "UU No. 7 Tahun 2021",
    "letak": "Pasal 17 ayat (1)",
    "kutipan": "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": false
   },
   "catatan": "Natura menjadi objek bagi penerima; yang dikecualikan tinggal lima kelompok (makanan bagi seluruh pegawai, daerah tertentu, keharusan pekerjaan, dibiayai APBN/APBD/APBDes, jenis dan batasan tertentu)."
  },
  {
   "berlaku_mulai": "2023-01-01",
   "sumber": "pp-55-2022",
   "nomor": "PP No. 55 Tahun 2022",
   "letak": "Pasal 73 ayat (2)",
   "kutipan": "a. kewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023; dan",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/233488/pp-no-55-tahun-2022",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": true,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "pp-55-2022",
    "nomor": "PP No. 55 Tahun 2022",
    "letak": "Pasal 73 ayat (2) huruf a",
    "kutipan": "untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023;",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/233488/pp-no-55-tahun-2022",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": true
   },
   "catatan": "Natura yang diterima sepanjang 2022 dan belum dipotong wajib dihitung, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh penerima di SPT Tahun Pajak 2022 (huruf b)."
  },
  {
   "berlaku_mulai": "2023-07-01",
   "sumber": "pmk-66-2023",
   "nomor": "PMK No. 66 Tahun 2023",
   "letak": "Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 24",
   "kutipan": "atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja",
   "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/254106/pmk-no-66-tahun-2023",
   "koreksi_lapisan_teks": [],
   "koreksi_angka_mesin": false,
   "dasar_berlaku": {
    "sumber": "pmk-66-2023",
    "nomor": "PMK No. 66 Tahun 2023",
    "letak": "Pasal 27",
    "kutipan": "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023.",
    "halaman_bpk": "https://peraturan.bpk.go.id/Details/254106/pmk-no-66-tahun-2023",
    "koreksi_lapisan_teks": [],
    "koreksi_angka_mesin": false
   },
   "catatan": "Pemotongan oleh pemberi kerja berjalan mulai Masa Pajak Juli 2023. Natura Januari sampai Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan dan dibayar sendiri oleh penerima. PMK ini juga menetapkan jenis dan batasan natura yang dikecualikan."
  }
 ],
 "versi_berlaku_indeks": 3,
 "per_tanggal": "2026-10-08",
 "url": "https://regulasipajak.com/pasal/natura/",
 "api": "https://regulasipajak.com/api/pasal/natura.json"
}
